Oke, sekarang setelah kami membuka leasehold vs freehold, Anda mungkin bertanya -tanya: Bisakah orang asing membeli properti freehold di Bali? Jawaban singkatnya tidak secara langsung.
Hukum Bali cukup jelas: hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki tanah hak milik secara hukum. Itu berarti jika Anda orang asing yang bermimpi menempatkan nama Anda pada akta judul, Anda kurang beruntung, kecuali jika Anda mengatur struktur hukum seperti PM PMA (perusahaan milik asing) atau pergi rute calon (bisa menjadi tantangan). Tapi ini datang dengan lingkaran hukum besar, dokumen, dan potensi kerepotan. Siapa yang menginginkannya di waktu pulau?
Itu sebabnya prasarana adalah pilihan tujuan bagi sebagian besar pembeli asing. Sederhana, aman (bila dilakukan dengan benar), dan benar -benar legal. Anda mendapatkan penggunaan properti jangka panjang, seringkali dengan kemampuan untuk memperpanjang sewa atau menjualnya kembali. Itu berarti Anda masih dapat menjalankan bisnis penyewaan, membangun ekuitas, dan menikmati pengembalian, tanpa melanggar hukum apa pun. Win-Win!
Bahkan lebih baik? Properti prasarana sering terletak di daerah permintaan tinggi seperti Seminyak, Canggu, atau Ubud, tetapi harganya jauh lebih sedikit di muka daripada yang freehold. Itu berarti lebih banyak opsi untuk anggaran Anda dan lebih banyak ruang untuk menumbuhkan investasi Anda.
Jadi, sementara Anda tidak dapat memiliki tanah selamanya, Anda dapat memiliki sepotong surga untuk waktu yang lama. Dan dengan kesepakatan prasarana yang tepat, itu bisa sama kuatnya.
Panduan untuk Investasi Properti Bali Properties